Drama Korea memang menjadi tontonan favorit masyarakat di berbagai belahan dunia, bukan cuma negara asalnya saja. Soalnya, drakor selalu berhasil menghadirkan cerita dengan konsep yang unik dan terkadang menghangatkan hati. Meski begitu, ada satu negara yang benar-benar melarang masyarakatnya menonton drakor, yaitu Korea Utara.
Yap, alasannya adalah karena Korea Selatan dan Korea Utara masih terlibat dalam perang dingin. Hal ini pun membuat pemerintah Korea Utara melarang peredaran segala macam produk yang berasal dari negara saingannya, termasuk drakor. Pada Desember 2020, Korea Utara bahkan membuat aturan yang membuat masyarakatnya bisa kena hukuman mati jika mengonsumsi konten Korea Selatan.
Aturan ini awalnya enggak berlaku untuk masyarakat yang masih di bawah umur. Namun, tampaknya ada sedikit perubahan terkait peraturan tersebut pada 2022 ini. Pasalnya, melansir All Kpop, belum lama ini kabarnya ada tiga remaja SMA asal Korea Utara yang dihukum mati setelah ketahuan menonton dan melakukan impor drama Korea besar-besaran pada Oktober 2022 lalu.
Ketiga remaja tersebut kabarnya ketahuan menonton sejumlah episode dari drakor dan juga serial produksi Hollywood. Mereka baru ditangkap saat sedang mencoba menyebarkan konten tersebut kepada teman-temannya.
Ini sebenarnya bukan pertama kalinya ada berita bahwa otoritas Korea Utara menghukum mati warganya karena ketahuan nonton drakor. Sebab, pada November 2021 lalu juga beredar kabar bahwa Korea Utara menghukum mati seorang pria yang menonton dan juga menyelundupkan serial Squid Game ke negaranya.
Terlepas dari adanya hukuman mati ini, sebagian besar masyarakat Korea Utara kabarnya sudah pernah menonton drakor. Bahkan, berdasarkan sebuah survei, 96% responden yang merupakan warga Korea Utara pernah menonton drakor Crash Landing on You dan Squid Game.
Nah, bagaimana tanggapan kamu dengan hukuman mati terhadap penonton drakor tersebut? Share pendapat kamu dan ikuti terus KINCIR untuk kabar lainnya, ya!