Pada Juli lalu, Scarlett Johansson menggugat Disney karena masalah kontrak. Sesuai yang disepakati antara Disney dan Johansson, film Black Widow (2021) seharusnya dirilis secara eksklusif di bioskop. Namun, Disney malah merilis film tersebut di bioskop dan Disney+ secara bersamaan. Keputusan Disney tentu saja merugikan Johansson karena sang aktris dijanjikan gaji yang sesuai dengan keuntungan Box Office bioskop.
Berhubung kasus COVID-19 varian delta sedang meningkat saat Black Widow ditayangkan, banyak penonton yang memilih menonton film tersebut di Disney+. Alhasil, Black Widow enggak mendapatkan banyak keuntungan dari Box Office bioskop. Itulah sebabnya, Johansson menganggap Disney telah melanggar kontrak yang telah mereka sepakati.
Dua bulan setelah Johansson menggugat Disney, kedua pihak tersebut akhirnya telah menyelesaikan permasalahan mereka. Johansson menyatakan bahwa dia siap untuk kembali bekerja sama dengan Disney. Lalu, salah satu petinggi Disney, yaitu Alan Bergman, mengungkapkan bahwa Johansson bakal terlibat dalam proyek terbaru Disney yang berjudul Tower of Terror.
Proyek Tower of Terror ternyata bukan satu-satunya yang Johansson dapatkan setelah perdamaiannya dengan Disney. Dilansir Deadline, Disney bakal memberikan uang sebanyak lebih dari 40 juta dolar (sekitar Rp571 miliar) untuk mengganti kerugiannya Johansson atas masalah kontrak mereka. Johansson enggak langsung menerima uang itu sekaligus. Namun, dia bakal mendapatkan kompensasinya dalam bentuk beberapa kali pembayaran dari Disney.
Untungnya permasalahan antara Johansson dan Disney tidak membuat hubungan antara kedua pihak tersebut menjadi rusak. Kita masih bisa melihat penampilan Johansson di berbagai film Disney selanjutnya dan mungkin saja kita bisa melihat lagi penampilan Johansson sebagai Black Widow.
Apa pendapat kalian mengenai permasalahannya Johansson dan Disney? Jangan lupa ikuti terus KINCIR buat dapatin berbagai informasi seputar film lainnya, ya!