Awal Januari lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud) membuat gebrakan dengan melakukan kolaborasi dengan Netflix. Alasan Kemdikbud bekerja sama dengan perusahaan layanan streaming tersebut karena Netflix dianggap punya peran besar dalam mendistribusikan film dan kebudayaan Indonesia ke kancah internasional.
Berbanding terbalik dengan pemerintah Indonesia yang memberikan kepercayaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) malah dikabarkan punya rencana mengeluarkan fatwa haram untuk Netflix. Dilansir Detik, MUI siap mengeluarkan fatwa jika terbukti ada konten negatif di layanan streaming tersebut. Berhubung belum ada laporan resmi dari masyarakat seputar konten negatif di Netflix, MUI belum ada rencana mengeluarkan fatwanya dalam waktu dekat.
Seperti yang bisa diduga, tentunya berita ini dengan cepat memancing reaksi kontra dari para netizen. Rencana MUI dianggap terlalu berlebihan. Enggak heran jika “Netflix Haram” menjadi trending topic di Twitter. Berikut adalah cuitan para netizen yang kontra dengan rencana MUI.
netflix haram
aq :
pic.twitter.com/a4iziGvthV— Pacarku (@ofahput) January 23, 2020
Netflix haram. Netflix and Chill tambah haram. Netflix and chill nontonnya Mesiah, triple the haram pic.twitter.com/WlLod4GCDZ
— Dimas Prasetyo (@DimsPrastyo) January 23, 2020
Netflix: haram
Pabji: haram
Kpopers: kafir
nonton Drakor: haramsinetron gaje: halal
Sabu: halal
Rumah uya: halal
Pagi" pasti hepi: halal
garis tangan: halal pic.twitter.com/NUwkFWBI3U— good or bad (@fachry_648) January 23, 2020
Setelah ramai diperdebatkan oleh netizen, MUI malah membantah jika mereka punya rencana mengeluarkan fatwa haram untuk Netflix. Dilansir Liputan 6, Ketua Dewan Fatwa MUI, yaitu Prof. Hasanuddin, enggak merasa pihaknya pernah menyebutkan rencana tersebut.
“Saya sendiri enggak tahu itu informasi dari mana, (oknum) MUI siapa yang mengatakannya, dan saya sendiri belum tahu apa itu Netflix. Katanya ada pernyataan saya di media sosial, itu sama sekali enggak benar. Saya sama sekali belum menyatakan apa-apa,” ujar Hasanuddin.
Terkait dengan kabar seputar konten negatif di Netflix, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo) mengatakan bahwa masyarakat harus memanfaatkan fitur Parental Control untuk pembatasan akses konten terhadap anak-anak. Selain itu, orang tua punya peranan besar dalam memberikan batasan kepada anak-anaknya saat mengakses konten di internet.
Apa pendapat kalian mengenai kabar menghebohkan ini? Apakah MUI berhak memberikan aturan seputar keberadaan Netflix di Indonesia? Jangan lupa ikuti terus KINCIR buat dapatin berbagai informasi seputar film lainnya, ya!