Sejak 2016, permasalahan antara Johnny Depp dan mantan istrinya, yaitu Amber Heard, seakan enggak ada habisnya. Sebab, pada 2018 lalu The Washington Post merilis tulisan Heard yang menceritakan pengalamannya menjadi korban kekerasan. Meski tak ada nama Depp dalam artikelnya, hal ini tetap membuat Depp kehilangan banyak pekerjaannya sebagai aktor, termasuk di film Pirates of the Caribbean 6.
Akibatnya, Depp menggugat Heard atas tindakan pencemaran nama baik atas tulisannya pada The Washington Post. Proses persidangan gugatan Depp terhadap mantan istrinya itu pun telah berlangsung pada paruh pertama 2022. Selama proses persidangan, ada banyak bukti baru yang terungkap atas hubungan keduanya selama masih menjadi suami dan istri.
Melansir AP, pada 2 Juni 2022 juri akhirnya memutuskan bahwa Johnny Depp menang atas gugatannya kepada Amber Heard. Artinya, dalam persidangan tersebut terbukti bahwa Heard telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Depp lewat tulisannya. Sebagai hukuman, Heard wajib membayar uang ganti rugi sebesar 15 juta dolar (sekitar Rp217 miliar) kepada mantan suaminya.
Tak lama setelah kemenangannya, Johnny Depp langsung membuat post di Instragram pribadinya sebagai rasa terima kasih ke juri dan orang yang selama ini mendukungnya. “Juri telah mengembalikan hidup saya. Sejak awal, tujuan saya memperjuangkan kasus ini adalah demi mengungkap kebenaran, terlepas dari hasilnya,” tulisnya.
Meski begitu, pihak Johnny Depp juga harus membayar kompensasi sebesar 2 juta dolar (sekitar Rp28 miliar) kepada Amber Heard. Kompensasi itu adalah ganti rugi akibat pengacara Depp yang menyebut Heard telah menjebak sang aktor saat pertengkaran mereka pada 2016 lalu yang ternyata tidak terbukti benar.
Nah, bagaimana tanggapan kamu dengan hasil persidangan ini? Share pendapat kamu dan ikuti terus KINCIR untuk kabar terbaru seputar film lainnya, ya!