Pada Desember 2021, kita kedatangan drama Korea baru berjudul Snowdrop yang tayang lewat kanal JTBC serta platform streaming Disney+ Hotstar. Drakor tersebut pun menjadi debut dari Jisoo “Blackpink” sebagai pemeran utama selama kariernya sebagai aktris. Namun, kehadiran drakor tersebut juga sempat menimbulkan kontroversi pada kalangan masyarakat Korea Selatan.
Kontroversi tersebut muncul karena drakor Snowdrop mengambil latar waktu pada era 1980-an, berbarengan dengan momen gerakan demokrasi di Korea Selatan. Namun, banyak rakyat Korea yang menganggap pembawaan cerita dalam drakor tersebut melenceng atau melakukan distorsi dari sejarah aslinya.
Akibatnya, banyak netizen yang membuat sebuah petisi kepada kantor presiden Korea Selatan buat menghentikan penayangan Snowdrop dan telah ditandatangani oleh lebih dari 300 ribu orang. Tak cuma itu, ada juga masyarakat yang mengajukan penghentian drakor tersebut kepada Pengadilan Distrik Seoul. Nah, belum lama ini, Pengadilan Distrik Seoul akhirnya memiliki putusan terkait tuntutan masyarakat itu.
Melansir Soompi, Pengadilan Distrik Seoul kabarnya menolak gugatan masyarakat buat menghentikan penayangan Snowdrop. Pihak pengadilan beralasan bahwa penonton tak akan menelan kisah drakornya mentah-mentah kalaupun memang ceritanya melenceng dari sejarah. Selain itu, mereka juga mengatakan bahwa untuk saat ini belum ada hukum yang melindungi distorsi sejarah gerakan demokrasi tersebut.
Dengan putusan pengadilan tersebut, dapat dipastikan bahwa Snowdrop akan tetap lanjut tayang hingga episode terakhirnya. Apalagi, JTBC memang kerap menegaskan bahwa kisah Snowdrop adalah fiksi belaka dan tak melakukan distorsi sejarah sama sekali seperti yang dianggap netizen. Bahkan, JTBC sempat melakukan special broadcast buat membantah tuduhan netizen tersebut.
Nah, bagaimana tanggapan kamu dengan putusan pengadilan atas kontroversi Snowdrop tersebut? Share pendapat kamu dan ikuti terus KINCIR untuk kabar terbaru seputar drakor lainnya, ya!