Pada September 2021 lalu, dunia hiburan Indonesia dihebohkan dengan kemunculan trio komedi baru yang tergabung dalam sebuah grup bernama Warkopi. Grup tersebut pun terdiri atas tiga pria yang bernama Alfin, Alfred, dan Sepriadi. Namun, karena wajah ketiganya dianggap mirip dengan personel grup komedi legendaris Warkop DKI, mereka pun ikut disebut sebagai Dono, Kasino, dan Indro.
Kemunculan Warkopi pun kemudian mendapat kecaman dari Lembaga Warkop DKI selaku badan yang menaungi grup komedi yang asli. Hal ini karena nama “Warkop DKI” telah menjadi IP dan tidak bisa digunakan begitu saja tanpa meminta izin terlebih dahulu. Nah, yang menjadi masalah adalah grup Warkopi serta manajemennya tak izin dulu kepada lembaga itu sebelum tampil di berbagai media memakai nama tersebut.
Hasilnya, Lembaga Warkop DKI pun menganggap tindakan Warkopi sebagai bentuk pelanggaran HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) karena telah menggunakan merek atau nama Warkop DKI tanpa izin resmi terlebih dahulu. Lembaga tersebut pun kemudian sempat melarang manajemen Warkopi untuk melakukan berbagai kegiatan bersifat komersial yang berkaitan dengan nama Warkop.
Menyikapi hal ini, pihak Warkopi pun sempat menyatakan permintaan maaf mereka melalui sejumlah media sosial. Hal ini pun diapresiasi oleh Lembaga Warkop DKI melalui sebuah rilis pers. Meski begitu, mereka masih menyayangkan tak adanya surat permintaan maaf resmi dari pihak manajemen Warkopi.
Selain itu, lembaga tersebut juga memperingatkan agar pihak Warkopi mengubah nama grup komedi mereka dalam waktu tujuh hari setelah rilis pers tersebut beredar. Lembaga tersebut pun mengungkapkan bahwa mereka tak akan ragu buat menempuh jalur hukum perdata atau pidana seandainya pihak Warkopi tak mengubah nama mereka karena tetap menjadi sebuah pelanggaran HAKI.
Nah, bagaimana tanggapan kalian dengan lanjutan kasus pelanggaran HAKI yang dilakukan oleh Warkopi tersebut? Share pendapat kalian di bawah dan ikuti terus KINCIR untuk update kabar berikutnya, ya!