5 Kasus Hukum yang Pernah Dihadapi DC dan Marvel

– Raksasa film superhero, yaitu DC dan Marvel, pernah terlibat masalah hukum yang pelik.
– DC bahkan pernah bermasalah dengan perusahaan di Indonesia, loh!

Masalah hukum memang bisa menimpa siapa saja, enggak terkecuali kepada dua raksasa pencipta kisah superhero di Amerika Serikat, yaitu DC dan Marvel. Kasus hukum yang pernah dihadapi oleh kedua perusahaan tersebut memang enggak jauh dari masalah hak cipta atau plagiarisme.

Kasus hukumnya pun bermacam-macam. Namun, kasus yang terjadi kebanyakan melibatkan DC atau Marvel dengan pihak lain. Selain itu, ada juga kasus yang memang sifatnya serius menyangkut kredibilitas masing-masing perusahaan, namun ada juga kasus yang sifatnya konyol.

Nah, kasus hukum apa saja yang pernah dihadapi oleh DC dan Marvel?

1. DC Comics vs. Wafer Superman

Via Istimewa

Siapa yang pernah makan wafer cokelat bermerek Superman? Walau mereknya mirip dengan salah satu nama karakter DC, wafer tersebut sebenarnya sama sekali enggak memiliki hubungan dengan DC. Itulah sebabnya, DC Comics mengajukan gugatan kepada produsen wafer Superman, yaitu PT. Marxing Fam Makmur, mengenai pemegang hak eksklusif merek Superman di Indonesia.

DC Comics pertama kali mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 3 April 2018. Namun, pengadilan menolak gugatan DC Comics pada 13 Agustus 2018 dan menjatuhkan vonis kepada DC Comics untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp1,06 juta. Enggak terima dengan hasilnya, DC Comics mengajukan kasasi yang akhirnya kembali ditolak oleh pengadilan pada 21 Desember 2018.

Gagal dua kali ternyata enggak membuat DC Comics patah arang. DC Comics kembali menggugat PT. Marxing Fam Makmur pada 27 Mei 2020. Perjuangan DC Comics akhirnya membuahkan hasil! Pengadilan akhirnya memenangkan gugatan DC Comics pada 25 November 2020 dan membuat DC Comics menjadi pemegang merek Superman yang sah di Indonesia.

2. Walikota di Turki Gugat The Dark Knight karena Nama Batman

Via Istimewa

Kalian mungkin setuju bahwa The Dark Knight (2008) merupakan salah satu film Batman terbaik. Namun, tahukah kalian bahwa film tersebut sempat menghadapi kasus hukum yang cukup absurd? Pada 2008, salah satu walikota di Turki yang bernama Huseyin Kalkan menggugat sutradara Christopher Nolan dan Warner Bros. karena nama karakter utama di The Dark Knight sama dengan nama kota tempat Kalkan memerintah.

Sebagai informasi, Turki ternyata memiliki kota yang bernama Batman. Menurut Kalkan, hanya ada satu Batman di dunia dan pembuat film The Dark Knight dianggap menggunakan nama kotanya tanpa izin. Gugatan ini memang terbilang konyol karena Batman telah muncul di komik sejak 1939, sedangkan kota Batman baru ada sejak 1957.

Gugatan Kalkan terlihat semakin konyol karena dia hanya menggugat pembuat film The Dark Knight, padahal walikota tersebut mempermasalahkan nama Batman. Pada akhirnya, gugatan Kalkan enggak pernah berlanjut dan menghilang begitu saja.

3. Horizon Comics Gugat Marvel karena Poster Iron Man 3

Via Istimewa

Pada April 2016, Horizon Comics Productions menggugat Marvel. Hal tersebut karena menganggap poster Iron Man 3 (2013) yang menampilkan Iron Man sedang berlutut telah meniru pose salah satu karakter mereka yang bernama Caliban dari seri komik Radix.

Horizon Comics mengklaim bahwa enam karyawan Marvel mengetahui keberadaan Caliban. Lalu, dua orang di antaranya memiliki hubungan kerja dengan pembuat komik Radix dan memberikan pengaruh kepada desainer poster Iron Man 3.

Tiga tahun setelahnya, tepatnya pada Juli 2019, gugatan Horizon Comics akhirnya ditolak oleh pengadilan New York. Hakim memberikan putusan bahwa enggak ada bukti yang menunjukkan bahwa enam karyawan Marvel yang dituduh oleh Horizon Comics pernah melihat gambar Caliban atau terlibat dalam desain poster Iron Man 3.

Walau ada kemiripan dari gambar Caliban dan poster Iron Man 3, pengadilan juga memutuskan bahwa Horizon Comics juga enggak memiliki bukti penjiplakan yang dilakukan oleh Marvel. Di sisi lain, Marvel punya bukti dengan memperlihatkan proses pembuatan poster.

4. Stan Lee Gugat Marvel karena Pembagian Keuntungan

Via Istimewa

Penggemar film superhero tentunya enggak asing dengan komikus legendaris Stan Lee. Apalagi, Lee selalu muncul di berbagai film Marvel sebagai cameo hingga akhir hayatnya. Marvel dan Lee adalah dua hal yang rasanya enggak bisa dipisahkan. Namun, kedua pihak ini ternyata pernah berseteru secara hukum karena masalah pembagian keuntungan.

Pada 1998, Lee menandatangani kontrak dengan Marvel yang menjanjikan bahwa Lee bakal menerima 10 persen keuntungan dari serial maupun film yang berdasarkan karakter Marvel buatannya, di antaranya Spider-Man, X-Men, Hulk, Dardevil, dan karakter lainnya. Pada awal 2000-an, film X-Men (2000) dan Spider-Man (2002) ternyata sukses besar. Namun menurut pengacara Lee, Marvel mengatakan kepada kliennya bahwa mereka belum mendapatkan keuntungan dari kedua film tersebut.

Pada November 2002, Stan Lee akhirnya menggugat Marvel untuk menuntut hak 10 persennya atas keuntungan X-Men dan Spider-Man. Usaha Lee untuk menuntut haknya pun berbuah hasil. Pada 2005, pengadilan memenangkan gugatan Lee dan membuat Marvel harus membayar sebanyak 10 juta dolar (sekitar Rp142 miliar) kepada Lee. Untungnya, permasalahan ini enggak membuat hubungan Stan Lee dan Marvel menjadi renggang.

5. National Comics (DC Comics) Gugat Fawcett Comics karena Captain Marvel (Shazam)

Via Istimewa

Kemunculan perdana Superman lewat komik Action Comics #1 pada 1938 berjasa besar dalam kebangkitan genre superhero di dunia komik. Itulah sebabnya, Fawcett Comics juga membuat superhero mereka sendiri yang diberi nama Captain Marvel lewat komik Whiz Comics #2 rilisan 1939. Enggak disangka bahwa Captain Marvel ternyata mampu menyaingi kepopulerannya Superman. Bahkan, Captain Marvel jadi superhero pertama yang dibuatkan film live action, loh!

Kesukesan Captain Marvel akhirnya membuat National Comics (yang kini dikenal sebagai DC Comics) menjadi gerah. Pada Juni 1941, National Comics menggugat Fawcett Comics karena menganggap Captain Marvel memiliki kekuatan dan karakteristik yang mirip dengan Superman. Bertahun-tahun kasus ini bergulir, pengadilan akhirnya menetapkan bahwa Captain Marvel memang menjiplak Superman.

Fawcett Comics akhirnya membayar ganti rugi sebanyak 400.000 dolar kepada National Comics dan menghentikan cerita Captain Marvel. Lalu pada 1967, Marvel Comics keburu mematenkan Captain Marvel versi mereka. Itulah sebabnya, DC Comics terpaksa mengganti nama Captain Marvel menjadi Shazam ketika mereka membeli semua lisensi karakter superhero Fawcett Comics pada 1972.

***

Itulah deretan kasus hukum yang pernah dihadapi oleh DC maupun Marvel. Di antara kelima kasus hukum di atas, manakah yang kisahnya paling mencuri perhatian kalian?

Stay Updated!
Tetap terhubung di media sosial supaya cepat dapat pembaruan.