Komisi Perdagangan Federal (FTC) Amerika Serikat, baru-baru ini menjatuhkan denda yang sangat besar kepada Epic Games. Salah satu perusahaan game terbesar Amerika Serikat ini harus membayar denda sebesar USD 520 juta, atau setara dengan Rp8,1 Triliun!
Denda tersebut FTC berikan kepada Epic Games lantaran melanggar dua peraturan yang berbeda. Pertama, Epic Games melanggar aturan privasi anak secara online. Kedua, Epic Games menggunakan dark patterns untuk mengelabui pemain supaya membeli barang in-game.
Pelanggaran atas aturan pertama, membuat Epic Games harus membayar denda sebesar USD 275 juta. Epic Games divonis telah mengambil data dari anak di bawah umur, tanpa sepengetahuan orang tuanya. FTC menganggap jika Epic Games lalai dalam menanggulangi masalah tersebut, mengingat jika sebagian besar pemain Fortnite merupakan anak-anak.
Selain itu FTC juga menilai jika sistem voice maupun text chat dalam game Fortnite, tidak memiliki filter yang cukup kuat. Game tersebut membuat anak-anak dapat berbicara dengan orang asing, yang usianya jauh lebih dewasa.
Sementara itu untuk pelanggaran yang kedua, FTC memberikan denda kepada Epic Games sebanyak USD 245 juta. FTC menilai jika Epic Games dengan sengaja membuat proses pembelian in-game menjadi kelewat mudah, dan bisa membuat pengguna membeli barang secara enggak sengaja.
Selain itu FTC juga menilai bahwa sistem pembayaran dalam akun Epic Games terlalu mudah diakses anak-anak. Hal tersebut membuat banyak kasus jika anak-anak membeli V-Bucks memakai kartu kredit orang tuanya tanpa izin.
Epic Games sepertinya pasrah dengan tuntutan FTC. Mereka enggak mengajukan banding atas denda tersebut dan mereka kabarnya siap membayar denda yang FTC berikan.
***
Jangan lupa buat terus mengunjungi KINCIR, untuk mendapatkan informasi terbaru soal games dan esports ya!