5 Hal yang Terjadi Setelah Daftar Ulang Kartu Prabayar

Mulai hari ini (31/10), pemilik kartu SIM prabayar diharuskan buat registrasi ulang. Sosialisasi yang udah disampaikan sejak dua pekan lalu ini bertujuan meningkatkan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi. Enggak sedikit pro dan kontra dari masyarakat mengenai persyaratan yang harus dilakukan. Soalnya, dalam registrasi ini, pengguna harus masukin nomor NIK atau KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang notabene bersifat pribadi.

Alasan Kominfo adalah identitas pengguna sangat membantu pihak kepolisian apabila terjadi kasus penipuan atau penghinaan yang dilakukan melalui telepon seluler. Jadi, kasus-kasus ini bakal lebih mudah ditelusuri. Nah, kali ini KINCIR bakal kasih tahu apa, sih, yang bakal terjadi setelah kita melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar.

Inilah lima hal yang terjadi setelah kita daftar ulang kartu SIM prabayar.

1. Terhindar dari Pemblokiran

Via Istimewa

ChatGPT

Banyaknya nomor SIM prabayar yang beredar membuat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberlakukan pembatasan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah aktivitas yang tidak diinginkan. Pemerintah telah memberikan batas waktu hingga 28 Februari 2018 untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM prabayar yang aktif. Bagi yang belum melakukan registrasi ulang, akan diberikan tenggat waktu selama 60 hari sebelum nomor kartu diblokir secara bertahap.

Proses registrasi ulang akan dilakukan dalam tiga tahap selama periode tersebut. Pertama, selama 30 hari pertama, pengguna tidak dapat melakukan panggilan keluar atau mengirim pesan. Kedua, dalam 15 hari berikutnya, jika registrasi ulang belum dilakukan, pengguna tidak dapat menerima atau melakukan panggilan. Ketiga, jika masih belum registrasi ulang, dalam 15 hari berikutnya, akses internet akan dimatikan, dan akhirnya nomor kartu akan diblokir sepenuhnya. Oleh karena itu, dengan melakukan registrasi ulang tepat waktu, pengguna dapat menghindari pemblokiran otomatis yang dilakukan oleh Kominfo.

2. Mencegah Kejahatan

Via Istimewa

Sejak awal peraturan ini ada, pemerintah berinisiatif bakal menekan penyalahgunaan dan kejahatan melalui sarana telekomunikasi, termasuk penipuan atau pesan sampah alias spam. Selain itu, data yang udah berhasil terverifikasi ini memudahkan proses pelacakan oleh aparat penegak hukum—kalau ada laporan kriminal melalui sarana telekomunikasi.

Selama ini, kartu perdana dijual bebas, bahkan dengan harga murah. Kartu-kartu tersebut sering disalahgunakan oleh sebagian pihak untuk melakukan spam, termasuk penawaran kartu kredit hingga asuransi, bahkan penipuan. Jadinya, nanti bakal ketahuan siapa yang suka ngirim pesan “papa/mama minta pulsa”, pesan hadiah, dan minta transferan uang. Hal itu berguna bagi masyarakat dan operator dengan harapan bisa mengurangi kriminalitas telekomunikasi.

3. Membatasi Kabar Hoax

Via Istimewa

Selain mencegah kejahatan telekomunikasi, peraturan ini juga diharapkan bisa membatasi kabar hoax yang masih tinggi peredarannya di dunia maya. Nantinya, pelaku ujaran kebencian atau penyebar hoax enggak akan bisa melakukan modus serupa bila validasi data pribadi oleh operator seluler kelar seluruhnya.

Dilansir CNN, Nomor Induk Kependudukan atau NIK merupakan data yang paling penting dalam sistem validasi kartu SIM ini. Lewat kerja sama dengan operator, pemerintah bisa menemukan pelaku ujaran kebencian sekaligus mencegah kejahatan yang memakai perangkat telekomunikasi di dunia maya. Kecenderungan yang terjadi, abis ngelakuin teror atau nyebarin hoax, sebuah nomor langsung dibuang pelaku. Soalnya, kartu SIM prabayar di pasaran dijual dengan harga murah.

4. Kemudahan di Bidang Ekonomi

Via Istimewa

Selain mencegah kejahatan di dunia maya, validasi data pelanggan telekomunikasi ini juga bakal berimbas pada perekonomian. Pasalnya, sistem ini akan mempermudah proses transaksi. Dilansir CNN,I Ketut Prihadi Kresna, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), mengatakan salah satu contoh manfaatnya dalam penyaluran bantuan bagi masyarakat kurang mampu. Misalnya adalah bantuan langsung tunai. Diusulkan, data si penerima bantuan diambil dari ponsel.

Dibanding memungut data secara manual lewat perangkat daerah atau mengandalkan perbankan, cara tersebut dinilai lebih praktis karena intervensi pelanggan seluler di Indonesia enggak sempit. Selain itu, validasi data lewat operator dengan NIK bisa mendorong transaksi nontunai melalui perbankan, jadi lebih aman dan inklusif.

5. Enggak Perlu Khawatir Data Disalahgunakan

Via Istimewa

Seperti yang terjadi, ajakan ini menimbulkan keraguan dari berbagai kalangan. Sebagian ada yang takut kalau identitas aslinya diberikan ke operator, bisa disalahgunakan untuk kepentingan komersial. Nyatanya, hal itu enggak perlu dikhawatirkan. Faktanya, operator seluler hanya punya akses untuk mengubah atau menarik database pengguna.

Jadi, data yang dikirim oleh pelanggan ke operator itu cuma numpang lewat sebelum menuju ke database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Tenang aja. Kalau ada operator yang berani ngotak-atik data pelanggan, ada sistem yang bakal mendeteksi dan akan ada hukuman yang dikenakan dari regulator. Hal itu seperti tertuang di UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

***

Udah tahu, ‘kan? Proses registrasi pelanggan seluler prabayar ini mulai berlaku 31 Oktober 2017—28 Februari 2018. Keberhasilan registrasi SIM prabayar ini harus sesuai dengan NIK dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dinyatakan sukses. Buat kamu yang belum daftar, yuk, lakuin segera biar nomor lo enggak diblokir.

Stay Updated!
Tetap terhubung di media sosial supaya cepat dapat pembaruan.