Seperti yang kita tahu, karakter-karakter yang tergabung dalam Avengers, seperti Iron Man, Spider-Man, Black Widow, dan lainnya berada di dalam semesta komik Marvel. Namun yang cukup mengejutkan, Marvel kini sedang terancam kehilangan hak cipta dari berbagai karakter ikonisnya. Lantas, apa yang terjadi pada Marvel sehingga perusahaan tersebut terancam kehilangan hak cipta karakternya?
Dilansir The Hollywood Reporter, ahli waris komikus Marvel yang telah meninggal, di antaranya ahli waris Stan Lee, Steve Ditko, dan Gene Colan, dikabarkan berencana mengklaim kembali hak cipta atas karakter yang diciptakan oleh para komikus legendaris tersebut. Itulah sebabnya, Marvel memutuskan untuk menggugat para ahli waris supaya dapat memegang kendali penuh atas karakter ciptaan para komikus legendaris tersebut.
Jika gagal dalam gugatannya, Marvel bakal kehilangan hak cipta untuk berbagai karakter ikonisnya pada 2023. Selain itu, Marvel juga harus berbagai kepemilikan karakternya, berarti Marvel harus berbagi keuntungan dengan para ahli waris yang nilainya bisa mencapai miliaran dolar!
Permasalahan ini tentu saja enggak hanya mengancam kelangsungan Marvel Cinematic Universe (MCU) saja. Sony Pictures yang memegang hak cipta pembuatan film untuk semesta Spider-Man turut terancam dalam masalah ini. Selain itu, pengembalian hak cipta karakter kepada para ahli waris komikus juga mengancam masa depan banyak karakter di semesta komik Marvel, berbagai proyek animasi, bahkan termasuk proyek game.
Sebulan sebelum masalah ini beredar, tepatnya pada Agustus lalu, ahli waris Steve Ditko, salah satu pencipta Spider-Man, mengajukan pemberhentian hak cipta Spider-Man kepada Marvel. Dalam tuntutannya, Marvel diminta harus menyerahkan hak cipta Spider-Man kepada pihak Ditko pada Juni 2023.
Apa pendapat kalian mengenai permasalahan hukum yang dihadapi Marvel dan para ahli waris komikus legendaris? Jangan lupa ikuti terus KINCIR buat dapatin berbagai informasi seputar film lainnya, ya!