Himbauan pemerintah dan para pelaku industri film untuk mengajak masyarakat Indonesia menolak adanya aksi pembajakan film, sepertinya masih belum dipahami sepenuhnya oleh sebagian masyarakat. Padahal udah ada undang-undangnya, yaitu UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur tentang penegakan hukum atas hak kekayaan intelektual, termasuk pembajakan film.
Sayangnya, masih banyak orang yang belum paham bahwa merekam atau menyiarkan film yang sedang tayang di bioskop lewat fitur live media sosial, seperti Instagram Live atau Facebook Live, merupakan salah satu bentuk pembajakan film juga, loh. Mungkin orang-orang tersebut bermaksud untuk menunjukkan ke teman-teman atau follower-nya kalau mereka sedang nonton film baru di bioskop. Namun, mereka enggak sadar kalau ternyata perbuatan tersebut, termasuk dalam pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Penyebaran film lewat fitur live media sosial kembali terjadi lagi di Indonesia. Kali ini, diketahui ada oknum yang menyebarkan rekaman ilegal film anime No Game No Life: Zero lewat media sosial. Bahkan sang distributor No Game No Life: Zero, CB International Pictures, memutuskan untuk menunda penayangan berbagai film anime Jepang di Indonesia akibat kejadian tersebut.
Bahkan, pernyataan CB International Pictures tersebut, dibagikan ulang oleh salah satu bioskop Indonesia yang rutin menayangkan berbagai film anime Jepang, yaitu CGV Cinemas Indonesia.
Pernyataan tegas yang disampaikan oleh CB International Pictures tersebut, membuat sang pelaku akhirnya menyampaikan permintaan maafnya lewat media sosial.
Nah, guys, kita harus lebih berhati-hati lagi, ya, sebagai pengguna media sosial. Jangan sampai karena lo pengen tampil eksis, lo sampai melakukan hal yang bisa merugikan banyak pihak.